Thursday, February 14, 2013

Sihir Perbuatan Haram dan Dosa Besar


Sihir terbukti merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syara’. Pelakunya akan masuk neraka. Meyakini kehalalalnnya berarti kufu. Banyak sekali ayat dan hadits yang menunjukkan keharamannya. Dalam surat Al-Baqarah, ketika menjelaskan tentang kaum Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

{وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتْلُوا۟ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَٰنَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌۭ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِۦ ۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا۟ لَمَنِ ٱشْتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍۢ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا۟ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ}

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 102)


{وَلَا يُفْلِحُ ٱلسَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ}

“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang".” (Q.S. Thaaha: 69)

{وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِى ٱلْعُقَدِ}

“dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,” (Q.S. Al-Falaq: 4)

Disebutkan hadits yang berasal dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“Jauhilah 7 perkara yang merusak!”

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa saja itu?”

Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali berdasarkan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan laga, dan menuduh (berzina) wanita terpelihara yang beriman dan tidak pernah terfikirkan akan melakukan tindah perzinaan.” (H.R. Bukhary, no. 2766; dan Muslim, no. 89)

Dinamakan perusak karena semua perbuatan itu dapat membinasakan orang yang melakukannya. Demikian pendapat Abu Muhlib.

Hal-hal yang merusak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, seluruhnya termasuk dosa besar, meskipun dosa-dosa besar itu tidak hanya terbatas pada tujuh hal di atas. Yang dikategorikan sebagai dosa besar adalah setiap perbuatan yang mendapat ancaman keras dari syara’, atau bila diancam dengan siksaan yang berat, atau yang termasuk dalam kategori pelanggaran had (mendapatkan sanksi hukuman dunia), atau perbuatan yang diingkari secara keras oleh syara’.

Sabda Nabi, “Jauhilah tujuh hal yang merusak!”, sebenarnya mengandung konsekuensi lebih keras dari sekadar pengharaman. Sebab, yang namanya pengharaman itu adalah pengharaman perbuatan tertentu, sedangkan kata “menjauhi” itu lebih luas cakupannya. Ia meliputi pengharaman terhadap segala sesuatu yang menjadi sarana perbuatan tersebut. Contohnya adalah seperti yang terdapat dalam firman Allah:



{يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90)

Yang dimaksudkan dengan perbuatan merusak dalam hadits di atas adalah dosa-dosa yang menyebabkan pelakunya terjerumus ke dalam neraka, atau yang mengharuskan dirinya mendapatkan kemurkaan dari Allah.

Sumber: Wiqaayah Al-Insaan min Madaakhil Asy-Syaithaan, karya Irfan bin Salim Ad-Dimasyq
Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid
diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy


No comments:

Post a Comment