Sihir
terbukti merupakan perbuatan yang diharamkan oleh syara’. Pelakunya akan
masuk neraka. Meyakini kehalalalnnya berarti kufu. Banyak sekali ayat dan
hadits yang menunjukkan keharamannya. Dalam surat Al-Baqarah, ketika
menjelaskan tentang kaum Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:
{وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتْلُوا۟ ٱلشَّيَٰطِينُ
عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَٰنَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟
يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ
وَمَٰرُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌۭ
فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ
وَزَوْجِهِۦ ۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ
ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا۟ لَمَنِ
ٱشْتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍۢ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا۟ بِهِۦٓ
أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ}
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada
masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan
sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya
setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir
kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri
Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada
seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu),
sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua
malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang
(suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat
dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka
mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat.
Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya
(kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat
jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka
mengetahui.” (Q.S.
Al-Baqarah: 102)
{وَلَا يُفْلِحُ ٱلسَّاحِرُ حَيْثُ أَتَىٰ}
“Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia
datang".”
(Q.S. Thaaha: 69)
{وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِى ٱلْعُقَدِ}
“dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus
pada buhul-buhul,”
(Q.S. Al-Falaq: 4)
Disebutkan
hadits yang berasal dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, bahwa beliau bersabda:
اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ
بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ
الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
“Jauhilah 7 perkara yang
merusak!”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa saja itu?”
Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh jiwa
yang diharamkan Allah kecuali berdasarkan alasan yang benar, memakan riba,
memakan harta anak yatim, lari dari medan laga, dan menuduh (berzina) wanita
terpelihara yang beriman dan tidak pernah terfikirkan akan melakukan tindah
perzinaan.” (H.R.
Bukhary, no. 2766; dan Muslim, no. 89)
Dinamakan
perusak karena semua perbuatan itu dapat membinasakan orang yang melakukannya.
Demikian pendapat Abu Muhlib.
Hal-hal
yang merusak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, seluruhnya termasuk
dosa besar, meskipun dosa-dosa besar itu tidak hanya terbatas pada tujuh hal di
atas. Yang dikategorikan sebagai dosa besar adalah setiap perbuatan yang
mendapat ancaman keras dari syara’, atau bila diancam dengan siksaan
yang berat, atau yang termasuk dalam kategori pelanggaran had
(mendapatkan sanksi hukuman dunia), atau perbuatan yang diingkari secara keras
oleh syara’.
Sabda
Nabi, “Jauhilah tujuh hal yang merusak!”, sebenarnya mengandung
konsekuensi lebih keras dari sekadar pengharaman. Sebab, yang namanya
pengharaman itu adalah pengharaman perbuatan tertentu, sedangkan kata “menjauhi”
itu lebih luas cakupannya. Ia meliputi pengharaman terhadap segala sesuatu yang
menjadi sarana perbuatan tersebut. Contohnya adalah seperti yang terdapat dalam
firman Allah:
{يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا
ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌۭ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ
فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
(Q.S. Al-Maidah: 90)
Yang
dimaksudkan dengan perbuatan merusak dalam hadits di atas adalah dosa-dosa yang
menyebabkan pelakunya terjerumus ke dalam neraka, atau yang mengharuskan
dirinya mendapatkan kemurkaan dari Allah.
Sumber: Wiqaayah Al-Insaan min Madaakhil Asy-Syaithaan, karya Irfan bin Salim Ad-Dimasyq
Penerjemah: Salafuddin Abu Sayyid
diketik ulang oleh Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment